Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung berupaya mengembalikan aset PT First Travel yang menjadi barang bukti, kepada para korban penipuan ibadah umrah dan haji melalui upaya hukum banding.
“Yang sedang kita ajukan upaya hukum banding ya,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Kamis (19/7).
Dikatakan, barang bukti itu bukanlah milik negara melainkan sebagai milik mereka yang berhak, yakni, para korban. “Karena menurut pemahaman kita, itu barang-barang yang disita dari pelaku First Travel, ya harus dikembalikan kepada para korban,” ucapnya.
Kendati demikian, ia menyatakan putusan pengadilan menyatakan bahwa barang bukti itu dirampas untuk negara. “Tapi negara tidak ada kerugian di sini, enggak harus negara tapi yang rugi adalah para pihak yang berangkat umrah haji dan sebagainya,” ujarnya.
Terkait adanya pemberitaan barang bukti berupa mobil yang dipinjamkan, ia menyatakan persoalan itu jangan ditanyakan ke dirinya karena tidak ada urusannya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid