“Tanya kepada siapa yang pinjamkan. Barang rampasan itu bisa diserahkan kepada negara, bisa dimusnahkan, bisa dilelang dan bisa diserahkan kepada yang berhak,” tuturnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis terdakwa satu Direktur Utama First Travel Andika Surachman dengan hukuman 20 tahun penjara dan terdakwa dua Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dengan hukuman 18 tahun penjara

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid