Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kiri), Direktur Anniesa Hasibuan (kedua kanan), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (kedua kiri) dikawal petugas seusai menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (16/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut ketiga terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, sementara Siti Nuraida Hasibuan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama/18

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung berupaya mengembalikan aset PT First Travel yang menjadi barang bukti, kepada para korban penipuan ibadah umrah dan haji melalui upaya hukum banding.

“Yang sedang kita ajukan upaya hukum banding ya,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Kamis (19/7).

Dikatakan, barang bukti itu bukanlah milik negara melainkan sebagai milik mereka yang berhak, yakni, para korban. “Karena menurut pemahaman kita, itu barang-barang yang disita dari pelaku First Travel, ya harus dikembalikan kepada para korban,” ucapnya.

Kendati demikian, ia menyatakan putusan pengadilan menyatakan bahwa barang bukti itu dirampas untuk negara. “Tapi negara tidak ada kerugian di sini, enggak harus negara tapi yang rugi adalah para pihak yang berangkat umrah haji dan sebagainya,” ujarnya.

Terkait adanya pemberitaan barang bukti berupa mobil yang dipinjamkan, ia menyatakan persoalan itu jangan ditanyakan ke dirinya karena tidak ada urusannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid