Penyerahan aset secara simbolis PT. Pos Indonesia (22/6/2023) - Foto : Aktual.com/Jalil

Jakarta, Aktual.com – Dalam upaya memulihkan aset yang terkait dengan PT Pos Indonesia (Persero), Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset telah menyerahkan empat aset tersebut secara resmi dalam acara yang digelar di Point Lab Co Working Space Gedung Pos Ibukota pada Kamis (22/06/2023).

Penyerahan simbolis dilakukan Kepala Pusat Pemulihan Aset, Syaifudin Tagamal, kepada Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Pos Indonesia, Endy Pattia Rahmadi. Acara penyerahan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional, Silvia Desty Rosalina, serta Kepala Subbidang Pemulihan Aset Nasional, Asep Kurniawan Cakraputra, yang turut menyaksikan momen bersejarah ini.

Dalam ungkapan rasa terima kasihnya, Direktur Keuangan Pos Indonesia, Endi, mengapresiasi upaya dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung yang telah memberikan rekomendasi penting terkait inventarisasi aset. “Dengan kerendahan hati saya mewakili PT. Pos Indonesia (Persero) mengucapkan terimakasih atas Kerjasama baik yang terjalin selama proses pendampingan pemulihan aset PT. Pos Indonesia (Persero) dan patut diberikan apresiasi atas hasil yang terukur dan perencanaan yang efektif, efisien pada tiap kegiatan pemulihan aset yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada PT. Pos Indonesia (Persero) ,” ujar Endi.

Keempat aset yang berhasil dipulihkan oleh Kejaksaan Agung merupakan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Dalam rilis yang diterima, disebutkan bahwa aset-aset tersebut terletak di Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Barat, serta Jl. Trans Sulawesi, Desa/Kelurahan Tinombo, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Proses pendampingan pemulihan aset ini berlangsung selama beberapa bulan, dimulai pada bulan Februari 2023 dan berakhir pada bulan Mei 2023. Sebelumnya, Divisi Aset Pos Indonesia menghadapi berbagai kendala yang sulit diatasi secara mandiri, sehingga Pos Indonesia memohon pendampingan dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Dengan berhasilnya proses pemulihan aset ini, diharapkan Pos Indonesia dapat memanfaatkan aset yang pulih tersebut secara optimal untuk mendukung operasional perusahaan. Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Asetnya akan terus berkomitmen dalam mendukung upaya pemulihan aset di sektor-sektor lain guna meningkatkan nilai ekonomi negara.

#PT.PosIndonesia #PusatPemulihanAset #KejaksaanAgungRI

Artikel ini ditulis oleh: