Jakarta, aktual.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengetatkan disiplin internal guna mengejar target penerimaan pajak 2025. Nota Dinas Dirjen Pajak Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 yang beredar dan diunggah akun Instagram @pajaksmart menegaskan larangan cuti bagi seluruh pimpinan unit selama Desember 2025.
Kebijakan tersebut diteken pada 2 Desember 2025 dan berlaku untuk seluruh jajaran DJP di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan layanan pajak tetap optimal pada periode krusial penghujung tahun.
Dalam nota itu ditegaskan: “Dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak 2025, seluruh pimpinan unit di lingkungan DJP diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada Desember 2025.”
Meski demikian, DJP tetap membuka ruang pengecualian bagi cuti terkait hari besar keagamaan dan kebutuhan mendesak yang tidak dapat dihindari. Para pimpinan unit juga diinstruksikan mempertimbangkan capaian kinerja dalam menyetujui cuti pegawai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, mengatakan pengaturan cuti pada akhir tahun merupakan prosedur rutin untuk menjaga kualitas layanan.
“Ini bagian dari manajemen kepegawaian internal. Setiap akhir tahun, DJP memang menata ulang jadwal pegawai agar pelayanan tidak terganggu,” ujarnya.
Target Pajak Masih Jauh dari Realisasi
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Oktober baru mencapai Rp1.459 triliun, atau 70,3% dari target APBN sebesar Rp2.076,9 triliun. Artinya, pemerintah masih harus mengejar sekitar Rp614 triliun hanya dalam waktu kurang dari dua bulan.
Meski tantangan berat, DJP tetap optimistis target penerimaan dapat tercapai. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memaparkan strategi percepatan dalam rapat bersama Komisi XI DPR pada 24 November.
Menurut Bimo, DJP akan menggenjot penerimaan melalui: Dinamisasi kewajiban pembayaran pajak di sektor-sektor yang tumbuh positif. Optimalisasi kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan penagihan sejak awal tahun. Penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana perpajakan, korupsi, dan pencucian uang. Peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui implementasi sistem inti perpajakan Coretax.
Dengan kombinasi kebijakan internal dan strategi operasional tersebut, DJP berharap laju penerimaan pajak dapat terdorong maksimal hingga tutup tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















