b. Komoditi Produk Tertentu (Permendag 87/M-DAG/PER/10/2015), diberikan relaksasi berupa pengecualian persyaratan impor berupa Laporan Surveyor (LS) dan pemberlakuan post-audit untuk impor:
• Makanan dan minuman tidak termasuk kembang gula sampai dengan 500 kg per pengiriman.
• Obat tradisional dan suplemen kesehatan sampai dengan 500 kg.
• Elektronika maksimal 10 pcs.
• Barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut berupa pakaian maksimal 10 pcs.
c. Komoditi produk kehutanan (Permendag 97/M-DAG/PER/11/2015), dilakukan relaksasi dengan deklarasi impor dan Persetujuan Impor (PI).
d. Komoditi Bahan Baku Plastik (Permendag 36/M-DAG/PER/7/2013), diberikan relaksasi berupa pengecualian persyaratan impor dengan importir pemilik API-U sampai dengan lima ton dengan Persetujuan Impor (PI) dan pemberlakuan post-audit yang mensyaratkan keperluan IKM.
e. Komoditi Kaca (Permendag 71/M-DAG/PER/11/2012 jo. 40/M-DAG/PER/9/2009), diberikan relaksasi berupa pengecualian persyaratan LS dengan batasan sampai dengan 50 pce dan pemberlakuan pengawasan melalui post-audit yang mensyaratkan keperluan IKM.
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.