“Capaian positif lainnya adalah adanya minat investor untuk menanamkan modal guna perluasan kapasitas produksi atau membuat pabrik baru di Indonesia,” kata Darmin

Di tengah rangkaian capaian positif tersebut, pemerintah terus berupaya untuk mendorong kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini sejalan dengan Paket Kebijakan Ekonomi XII yang salah satunya mencakup Industri Kecil Menengah (IKM), melalui penyederhanaan prosedur dan perizinan, penurunan biaya, dan percepatan waktu penyelesaian atas beberapa aspek.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa untuk tetap memberikan stimulus positif dengan tetap memenuhi syarat administrasi tata niaga maupun dalam hal finansial untuk importasi skala besar bagi IKM, pemerintah telah menciptakan aturan yang ditujukan untuk memberikan relaksasi kepada IKM. Beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian atau Lembaga dicoba untuk direlaksasikan sebagai bentuk dukungan terhadap IKM.
Langkah nyata yang diambil pemerintah dalam menciptakan dukungan terhadap IKM ditempuh dengan menyediakan paket-paket regulasi baru yang bertujuan untuk merelaksasi ketentuan tata niaga terkait impor bahan baku untuk keperluan IKM serta membuka kemudahan tata niaga impor barang IKM. Sebagai langkah tersebut telah disediakan paket-paket regulasi baru, meliputi:
a. Komoditi Barang Modal Tidak Baru (Permendag 127/M-DAG/PER/12/2015), diberikan relaksasi di mana boleh diimpor oleh importir pemilik API-U untuk kelompok I B (kecuali bab 88) dengan jumlah 5 unit per shipment dengan tujuan untuk IKM.