b. Komoditi Produk Tertentu (Permendag 87/M-DAG/PER/10/2015), diberikan relaksasi berupa pengecualian persyaratan impor berupa Laporan Surveyor (LS) dan pemberlakuan post-audit untuk impor:

• Makanan dan minuman tidak termasuk kembang gula sampai dengan 500 kg per pengiriman.
• Obat tradisional dan suplemen kesehatan sampai dengan 500 kg.
• Elektronika maksimal 10 pcs.
• Barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut berupa pakaian maksimal 10 pcs.
c. Komoditi produk kehutanan (Permendag 97/M-DAG/PER/11/2015), dilakukan relaksasi dengan deklarasi impor dan Persetujuan Impor (PI).
d. Komoditi Bahan Baku Plastik (Permendag 36/M-DAG/PER/7/2013), diberikan relaksasi berupa pengecualian persyaratan impor dengan  importir pemilik API-U sampai dengan lima ton dengan Persetujuan Impor (PI) dan pemberlakuan post-audit yang mensyaratkan keperluan IKM.
e. Komoditi Kaca (Permendag 71/M-DAG/PER/11/2012 jo. 40/M-DAG/PER/9/2009), diberikan relaksasi berupa pengecualian persyaratan LS dengan batasan sampai dengan 50 pce dan pemberlakuan pengawasan melalui post-audit yang mensyaratkan keperluan IKM.