Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi  General Manager SLS Minas PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), Bachtiar Abdul Fatah. Eksekusi tersebut berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara atas kasus proyek bioremediasi fiktif. 
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Teguh membenarkan bahwa pihaknya telah eksekusi Bachtiar pada tanggak 7 September 2014 lalu.
“Benar kita telah eksekusi terpidana Bachtiar Abdul Fatah Jumat (7/11) lalu setelah menerima salinan putusan,”kata Teguh kepada wartawan, Senin (10/11).
Teguh mengatakan, terhadap Bachtiar, pihaknya langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Jadi, kita langsung bawa ke Lapas Sukamiskin untuk dieksekusi, guna menjalani masa pidana selama empat tahun sesuai putusan MA,”tandasnya.
Diketahui dalam putusan kasasi MA, Bachtiar dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta rupiah. Dengan demikian untuk kasus ini sudah tiga terpidana dieksekusi oleh tim jaksa eksekutor. Sebelumnya yang telah dieksekusi yakni Dirut PT Green Planet Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby