Semarang, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Negeri Pekalongan berencana akan memanggil 30 saksi dalam kasus dugaan penyelewengan proyek penanganan rob, dan pantai Jeruk Sari Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 senilai Rp5,15 miliar.
Kajari Pekalongan Pindo Kartikani mengatakan, sejauh ini pihaknya baru memanggil empat orang saksi dari 30 saksi itu, untuk dimintai keterangan. “Kemarin kita telah memanggil dua orang saksi, lalu hari ini juga dua saksi,” kata Kajari ditemui kantornya, Kamis (11/6).
Dia menyebut, saksi-saksi yang akan dimintai keterangan diantaranya selaku kuasa pengguna anggaran, bendahara, dan pengawas proyek dan masyarakat.
“Dari 30-an saksi terdiri dari berbagai kalangan. Baik itu dari instansi, pelaksana proyek, pemilik proyek, masyarakat sekitar. Kita juga melibatkan tenaga ahli dalam penyidikan ini,” kata dia.
Sejauh ini, sambung dia, pihaknya belum menetapkan tersangka, meski sudah meningkatkan ke tahap penyidikan. “Sementara ini kita masih memeriksa saksi-saksi dulu, dan mengumpulkan dokumen-dokumen. Setelah tercukupi dua alat bukti, baru kita tetapkan tersangkanya,” tegasnya.
“Rumusan dalam KUHAP sendiri menyebutkan, bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya,” imbuh dia.
Mengenai berapa perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan, kata Pindo, pihaknya akan meminta bantuan audit dari BPKP maupun BPK. “Untuk menghitung kerugian negaranya kita akan minta bantuan dari BPKP ataupun BPK,” terangnya.
Sebelumnya, Kejari Pekalongan sedang menyidik dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penanganan pantai dan rob pantai Jeruksari tahun 2014. Adapun paket pekerjaan proyek tersebut berlokasi di tiga kelurahan-desa yakni Kelurahan Kandang Panjang dan Kelurahan Bandengan (keduanya berada di Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan), serta Desa Jeruksari yang masuk wilayah Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. 
Nilai satu paket proyek ini mencapai Rp 5,15 miliar, tepatnya Rp 5.151.148.000,- yang bersumber dari APBN. Proyek itu berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum. Adapun Satuan Kerjanya berada di Satker Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Pemali Juana, dengan PPK Sungai dan Pantai I Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana. Sedangkan pemenang tender proyek tersebut adalah PT STN.
Surat Perintah Penyidikan terhadap perkara ini sudah dikeluarkan sejak 4 Juni 2015 setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan selama empat bulan, termasuk dengan melibatkan tim ahli dari Universitas Negeri Semarang (Unnes).
“Dari hasil penyelidikan yang sudah kita lakukan selama empat bulan, kita temukan bukti awal terdapat indikasi perbuatan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, sejak tanggal 4 Juni kemarin sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Pindo. 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu