Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur bakal tindaklanjuti keterangan terpidana Sukono, yang menyebut ada keterlibatan sejumlah birokrat dan politikus dalam kasus dugaan korupsi proyek akusisi Bank Perkreditan Rakyat Prima Duranenan senilai Rp 2,3 miliar.
“Terkait keterlibatan sejumlah nama seperti yang disebut saudara Sukono (dalam persidangan), pasti akan kami tindak lanjuti,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek Mohammad Adri Kahamuddin saat memberikan keterangan pers terkait vonis pengadilan tindak pidana korupsi terhadap terdakwa Sukono, Rabu (5/8).
Namun, atas ‘nyanyian’ terpidana Sukono, Kejati belum menentukan sikap. Pasalnya, salinan lengkap putusan Pengadilan Tipikor atas vonis terpidana Sukono belum mereka terima. Berkas salinan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor diperkirakan baru diserahkan ke jaksa penuntut umum serta terpidana dan tim pengacara Sukono pada Senin (10/8) atau sepekan setelah pembacaan putusan.
“Kami akan pelajari dulu, baru kemudian melakukan analisa dan evaluasi terkait langkah pengembangan penyelidikan selanjutnya menindaklanjuti apa yang diungkap terpidana Sukono tersebut,” kata dia.
Perlu diketahu, dalam proses persidangan terpidana Sukono sempat membeber aliran dana kompensasi Rp 430 juta yang separuhnya diberikan ke 45 anggota DPRD Trenggalek periode 2004-2009, termasuk pejabat tinggi Trenggalek saat ini berinisial Kh.
Testimoni aliran dana ke sejumlah anggota dewan itu disampaikan saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (8/6). Dalam kesaksian yang disebut Adri sebagai fakta persidangan itu, Sukono mengakui menerima aliran dana sebesar Rp 250 juta melalui transfer rekening, 22 Desember 2006.
Perintah penggunaan rekening milik Sukono itu, lanjut Adri, dikatakan Sukono merupakan perintah Ketua DPRD Trenggalek saat itu, berinisial DI. Setelah itu, pada Februari 2007 Sukono bersama Kh yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi A mengambil sebagian dana tersebut sebesar Rp 160 juta untuk dibagikan ke seluruh anggota dan pimpinan dewan.
Dari total jumlah uang sebesar Rp 160 juta yang sudah dicairkan Sukono bersama Kh, lanjut Adri, terdakwa mengaku diberi tugas membagikan sebesar Rp 76 juta ke lima fraksi DPRD, yakni Reformasi Rp 12,5 juta, PKB Rp 22 juta, PDIP Rp 20,5 juta, Golkar Rp 12,5 juta dan Koalisi Trenggalek Bersatu Rp 8 juta.
“Sisa sebesar Rp 84 juta dibagikan oleh saudara Kh, masing-masing ke-23 anggota Banggar (Badan Anggaran) sebesar Rp 1,5 juta per orang (total Rp 34,5 juta) dan empat pimpinan komisi yang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara, serta sisanya sekitar Rp 20 juta dibagikan pada unsur pimpinan yang memiliki peran,” ujar Adri saat itu mengutip testimoni Sukono yang disebutnya sebagai fakta persidangan.
Tuduhan itu kemudian dibantah oleh tim pengacara Kh yang menyebut kliennya menjadi korban intrik politik guna menjatuhkan kredibilitas serta elektabilitas menjelang Pilkada Trenggalek yang akan digelar serentak bersama 18 daerah lain se-Jatim atau 269 daerah lain se-Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu