Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh remaja berusia 16 tahun berinisial RJT, sudah lengkap.

“Kejati DKI telah menerbitkan surat Pemberitahuan hasil Penyidikan atas nama tersangka RJT sudah lengkap, pada tanggal 7 Juni 2018,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Nirwan Nawawi di Jakarta, Kamis (7/6).

Ia menambahkan tersangka RJT diduga melakukan tindak pidana pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) UU ITE atau pasal 336 KUHP. Setelah mempelajari berkas perkara atas nama tersangka RJT, Tim Jaksa Peneliti menilai bahwa berkas dianggap telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 dan 139 KUHAP, katanya.

“Penyerahan tersangka berikut barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum dilaksanakan setelah cuti bersama Lebaran,” katanya.

Sebelumnya, tersebar rekaman video seorang pria tanpa baju menyampaikan pesan bernada ancaman terhadap Jokowi melalui akun Instagram “@jojo_ismyname” pada Rabu (23/5).

Video berdurasi 19 detik itu menunjukkan ungkapan tantangan seorang pria seraya memegang bingkai foto Jokowi.

Petugas Polda Metro Jaya mengamankan S di rumahnya kawasan Kembangan Jakarta Barat pada Rabu (23/5).

Penyidik Polda Metro Jaya menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna menyelidiki dugaan penghinaan dan ancaman seorang remaja S (16) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial.

“Kami membutuhkan pertimbangan dari KPAI,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.

Argo mengatakan penyidik melibatkan KPAI karena pelaku berusia di bawah umur sehingga membutuhkan penanganan khusus.

Selain itu, KPAI juga diperlukan untuk rencana pemanggilan lima teman sekolah S yang akan menjadi saksi.

Argo menuturkan polisi belum meningkatkan status hukum S lantaran masih proses penyelidikan terkait dugaan ancaman terhadap Jokowi.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: