Jakarta, Aktual.co — Berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual murid Taman Kanak-Kanak Jakarta International School (JIS) untuk dua tersangka guru bernama Ferdinand Tjiong dan Neil Bentleman belum rampung.  Berkas perkara kedua tersangka ini sudah berkali-kali bolak-balik dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Kejati DKI Jakarta M. Adi Toegarisman, mengakui jika berkas perkara tersebut memang bolak balik. Namun, saat ini berkas perkara itu sudah dia pegang, kemudian pihaknya akan   melakukan penelitian terhadap berkas tersebut.
“Itu dua kali balik. Sekarang sudah ada di kita. Kita akan teliti ulang,” ungkap Adi kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/10).
Adi beralasan pihaknya tidak ingin gegabah dalam melakukan penelitian terhadap berkas perkara dua tersangka ini. Sebab, kata Adi, penelitian itu dilakukan dalam rangka untuk persiapan pembuktian, supaya nanti bisa lancar saat masuk ke persidangan di pengadilan.
“Ya kita kan meneliti dalam rangka persiapan pembuktian. Jangan sampai ada kelemahan-kelemahan formil dan materil,” ujarnya.
Bekas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, itu menegaskan tidak ada kendala yang dihadapi Kejati DKI Jakarta dalam memeroses berkas tersebut. “Saya kira itu bukan kendala. Itu adalah proses,” tuntas Adi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby