Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4). Sidang ke-17 tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. ANTARA FOTO/Gilang Praja/hma/ama/17

Jakarta, Aktual.com – Surat pengajuan dari Polda Metro Jaya ke majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara untuk menunda sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama telah diterima pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Polda Metro meminta majelis hakim menunda sidang sampai pencoblosan pilkada putaran kedua rampung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo membenarkan hal itu. Menurutnya, surat tersebut diterima pada Rabu (5/4).

“Sudah diterima pada 5 April,” ujar Waluyo saat dikonfirmasi, Kamis (6/4).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono malah belum mengetahui adanya surat itu saat dikonfirmasi. Ia mengaku akan mengecek isi surat tersebut.

“Saya cek dulu, saya belum dapat informasinya,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby