Dalam surat yang diterima, Polda Metro meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda pelaksanaan sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Permintaan tersebut diketahui dalam surat resmi Polda Metro Jaya yang tersebar pada Kamis (6/4). Surat itu diteken langsung oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.

Polda Metro Jaya dalam surat itu beralasan penundaan ini perlu dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara putaran kedua, Rabu (19/4) mendatang.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby