Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/8/2016). Selain pembacaan dakwaan, kuasa hukum dari La Nyalla Mattalitti juga membacakan eksepsi kepada majelis hakim atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, Kuasa hukum La Nyalla menilai dakwaan terhadap kliennya dirasa tidak tepat.

Surabaya, Aktual.com – Bekas Ketua Umum PSSI La Nyalla Mahmud Mattalitti sudah divonis bebas. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Marulli Hutagalung, yang sebelumnya berusaha menjerat dengan tindak korupsi pun akhirnya sia-sia setelah sebelumnya dilawan dengan praperadilan berulang kali oleh La Nyalla.

Marruli pun mengaku tetap menghormati keputusan bebas hakim kepada La Nyalla. “Kita sebagai penegak hukum, tetap menghormati keputusan hukum,” kata Marulli saat dikonfirmasi, Rabu (28/12).

Kendati mengaku menghormati keputusan hukum, Marruli masih terkesan kecewa. “Kan masih ada 14 hari untuk melakukan upaya hukum.”

Marulli juga enggan berkomentar terkait putusan tersebut, termasuk apakah akan melakukan upaya hukum lagi atau tidak. Yang jelas, kata Marulli, dengan vonis bebas tersebut, publik bisa tahu bagaimana upaya penegak hukum berusaha memberantas korupsi dan bagaimana hasil akhir putusan hakim di pengadilan.

“Sejak proses penyidikan kan sudah pada tahu, sampai praperadilan lima kali. Sekarang kalau vonis bebas, biar masyarakat sendiri yang menilai.”

Seperti diketahui, mantan ketua Kadin Jatim itu dituntut jaksa selama 6 tahun penjara. Jaksa mendakwa La Nyalla karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menjual saham Bank Jatim yang dibelinya dengan menggunakan dana hibah Pemprov Jatim.

Laporan: Ahmad H Budiawan

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan
Editor: Wisnu