“Dalam petunjuknya, pemerintah pusat meminta agar pengadaan dilakukan pihak ketiga supaya terhindar potensi KKN. Kemudian meminta agar pengadaan jagung sesuai dengan varietas usulan masyarakat,” terangnya.
Namun dalam praktek di tiga tahun terakhir, jelasnya, varietas bibit jagung yang didistribusikan Dinas Pertanian Bima selalu berbeda dengan usulan masyarakat petani.
Pengadaan terakhir di tahun 2018, masyarakat petani sebelumnya mengusulkan varietas bibit jagung jenis BISI 18. Namun malah yang didistribusikan jenis Premium 919, Biosed, BISI 2, Bima Uri, dan Bima Super, diluar usulan.
Terkait persoalan ini, leading sektor dari Dinas Pertanian Kabupaten Bima telah menyampaikan klarifikasinya. Melalui Kabid Ketahanan Pangan dan Holtikultura Dinas Pertanian Kabupaten Bima Mansur.
Mansur ketika dihubungi wartawan mengaku bahwa untuk pengadaan bibit jagung tahun 2018 di Kabupaten Bima, pihaknya belum ada mendengar keluhan dari masyarakat petani atau pun menerima laporan terkait dugaan penyimpangannya.
Terkait dengan hal tersebut, Mansur kembali mempertanyakan daerah yang dituding pihak DPRD Kabupaten Bima terdapat penyimpangan. Begitu juga dengan adanya laporan terkait varietas bibit jagung yang tidak sesuai dengan usulan masyarakat petani.
Artikel ini ditulis oleh: