Mataram, Aktual.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, bakal menelisik adanya indikasi penyimpangan dalam program pengadaan bibit jagung Tahun 2018 di Kabupaten Bima. Terlebih jika ada laporan masyarakat mengenai dugaan tersebut.

“Jika memang ada indikasi penyimpangannya, silahkan lapor saja. Tapi karena locus delictinya ada di Kabupaten Bima, laporkan saja ke Kejari setempat,” kata Kasi Penkum Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Senin (28/1).

Terkait dugaan penyimpangan ini sebelumnya juga telah disampaikan pihak Komisi II DPRD Kabupaten Bima. Melalui tim khusus DPRD menemukan indikasi korupsi pada program pengadaan bibit jagung oleh pemerintah.

“Sesuai prosedur, tetap kita terima dan tindak lanjut. Misalkan mereka (DPRD Kabupaten Bima) ada bentuk pansus untuk menelusuri permasalahan ini, ada temuan, hasilnya itu bisa juga diserahkan ke kita, nantinya bisa sebagai acuan kita di lapangan,” ujarnya.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Edi Muhlis, indikasi penyimpangan dalam program pengadaan bibit jagung di Kabupaten Bima sudah terjadi sejak 2016.

Hal tersebut dinilainya terlihat dari mutasi pejabat di lingkungan Dinas Pertanian Bima. Ia mensinyalir, bahwa permasalahan ini terkait dengan mutasi pejabat Dinas Pertanian setempat.

Artikel ini ditulis oleh: