Makassar, Aktual.com – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan memeriksa ulang mantan Wali Kota Parepare Sjamsu Alam terkait dugaan pungutan liar berupa panjar uang muka kios di pasar Lakessi.

“Berdasarkan jadwal, pemeriksaan ulang untuk mantan Wali Kota Parepare Sjamsu Alam itu dilakukan hari Senin (11/4), karena ada beberapa pertanyaan yang harus dijawabnya,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin di Makassar, Minggu (10/4).

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap Sjamsu Alam itu dilakukan untuk memperoleh dokumen yang sebelumnya belum diserahkan oleh saksi saat diperiksa pada bulan Februari lalu.

“Dokumen yang diminta lupa dibawa sehingga dia (Sjamsu) minta waktu hari Senin besok,” katanya.

Salahuddin mengungkap pihak penyidik belum bisa membeberkan jenis dokumen apa yang diminta oleh tim penyidik. Karena menurut dia hal tersebut masuk materi penyidikan yang masih bersifat rahasia.

“Intinya, tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikan agar segera menemukan pihak yang paling bertanggungjawab. Sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, bedasarkan bukti awal dalam kasus ini, ada bukti kwitansi pungutan dari 1.600 pemilik lods yang dipungut sejak 2012 berupa lembar deposit tabungan di Bank Bukopin Parepare.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara