Firli Bahuri

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa berkas perkara terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri, yang diajukan oleh kepolisian, masih belum lengkap.

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto menjelaskan hal tersebut berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh enam jaksa yang telah ditunjuk sebelumnya.

“Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap,” kata Herlangga dalam keterangannya, Jumat (22/12).

Herlangga menyampaikan bahwa hasil penelitian tersebut telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya melalui surat pada tanggal 21 Desember 2023.

“Pada tanggal 21 Desember 2023, kami mengirimkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan yang menyatakan bahwa berkas atas nama tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18),” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Herlangga menyatakan bahwa Kejaksaan akan mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.

Namun, proses pengembalian berkas perkara akan dilakukan setelah jaksa menyelesaikan penyusunan bukti petunjuk bagi penyidik.

“Selama 7 hari ke depan, Penuntut Umum akan menyusun petunjuk bagi penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersamaan dengan pengembalian berkas,” jelasnya.

Sebelumnya, berkas perkara tersangka Firli telah diserahkan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12).

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul oleh Polda Metro Jaya. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sebagai respons, Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Meski demikian, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan