Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memberi keterangan ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/11/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta, aktual.com – Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang yang menjadi dalang di balik kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank di Jakarta, Ilham Pradipta (37). Pihak keluarga korban mendesak agar para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Jadi ini menurut saya pelaku-pelaku ini harus dikenakan pasal pembunuhan berencana, siapapun itu tidak harus semua, tapi harus ada yang dikenakan itu. Paling tidak yang punya rencana kalau nurut ikut tidak dibunuh, kalau tidak ikut dibunuh. Maka yang itu harus pembunuhan berencana,” kata pengacara keluarga Ilham, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).

Dua tersangka tersebut adalah C alias K (41) dan DH (39), yang diamankan bersama tujuh orang lainnya dalam sindikat pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 miliar di bank BUMN Jawa Barat.

Boyamin menegaskan, temuan ini memperkuat keyakinannya bahwa penculikan dan pembunuhan Ilham sudah direncanakan secara matang oleh para tersangka. “Karena nyata bahwa mereka sangat terorganisir, sangat sistemik, dan cara-caranya jelas kejam yaitu dengan cara mereka menipu dengan mengaku satgas perampasan aset, itu kan memang niatnya yang jelas untuk mengelabui calon-calon yang ditarget yaitu pegawai bank. Kemudian juga disertai bahwa bukan hanya mengancam terhadap dirinya (korban), tapi juga keluarganya,” ucapnya.

Bareskrim mengungkap, dari sembilan tersangka, dua di antaranya—C dan DH—terlibat dalam penculikan serta pembunuhan Ilham. “Dari sembilan pelaku di atas, terdapat dua orang tersangka berinisial C alias K serta DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kacab yang saat ini ditangani oleh Dirreskrimum Polda Metro,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Bareskrim, Kamis (25/9).

Dalam skema kejahatan itu, C diduga menjadi aktor utama dengan modus mengaku sebagai bagian dari Satgas Perampasan Aset menggunakan ID card palsu. Sementara DH berperan dalam tindak pencucian uang dengan memindahkan dana dari rekening terblokir.

Selain keduanya, tujuh tersangka lain juga ditetapkan. Mereka memiliki peran berbeda mulai dari pemberi akses aplikasi core banking, penghubung jaringan sindikat, konsultan hukum, hingga eksekutor pemindahan dana dan penerima aliran hasil kejahatan.

Kasus ini menunjukkan betapa terorganisirnya sindikat kejahatan yang bukan hanya menyasar dana nasabah, tetapi juga mengorbankan nyawa seorang kepala cabang bank.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain