Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan penertiban terhadap bangunan yang dianggap telah mengganggu fungsi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Kali ini Pemprov DKI melakukan penertiban ratusan lapak pedagang yang berdiri sejak puluhan tahun di bagian barat Taman Honda tepatnya di Jl Tebet Barat Raya RW 07 dan 08 Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Demikian dikatakan Wakil Walikota Jakarta Selatan, Tri Djoko saat melakukan sosialisasi terhadap para pedagang di Jakarta, Jumat (14/11).
“Kita akan terus mengembalikan fungsi lahan terutama fasos dan fasum untuk masyarakat. Dengan menjadikan lahan itu menjadi tempat usaha melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dan penataan tata ruang kota yang baik,” katanya.
Menurut Tri, lahan yang berada di depan Rumah Susun (Rusun) Hanum masih terintegrasi dengan kawasan Taman Honda. Karena itu, akan dikembalikan fungsinya sebagai taman serta jalur hijau. 
“Agar dapat menjadi tempat interaksi sosial warga, olahraga dan juga rekreasi,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid