“Jika sudah telanjur maka dilakukan proses kuratif. Apakah itu fungsi lindung atau fungsi budidaya akibat dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan pemanfaatan ruang,” jelasnya.

Turut hadir dalam acara ini, Muhamad Asdhar selaku Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa sekaligus moderator seluruh panelis, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan, Bambang Priono. Selain itu, hadir seluruh anggota PPNS Sulawesi Selatan dan Kepala Kantor Pertanahan se-Sulawesi Selatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin