Dia berharap setiap peserta uji sahih memastikan draft PMA soal JPH telah mengakomodasi perintah peraturan perundang-undangan di atasnya.
“Draf PMA ini harus sudah bisa mewadahi aspirasi masyarakat luas. PMA JPH adalah manifestasi aspirasi masyarakat Indonesia,” kata dia.
“Cermati agar tidak ada satupun klausul yang kemudian tidak bisa diimplementasikan, tidak bisa dilaksanakan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: