Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) didampingi sejumlah pejabat Kemenag, mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/1). Lukman Hakim Saifuddin kaget menerima kabar lima fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat condong setuju isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT. Pembahasan LGBT ini masuk dalam Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menag menegaskan LGBT harus ditolak karena bertentangan dengan ajaran agama. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Agama menggelar uji shahih Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (RPMA JPH) sebagai persiapan berjalannya penjaminan produk halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

“Ada dua produk hukum bagian tertentu yang harus lebih dijabarkan agar detail, operasional dan implementatif baik melalui Peraturan Menteri Agama maupun peraturan yang dibuat oleh BPJPH,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Selasa (25/6).

Adapun uji shahih dijadwalkan akan berlangsung hingga Selasa, 25 Juni 2019. Hadir sebagai peninjau dalam uji sahih pada Selasa (25/6) di antaranya Dosen Universitas Brawijaya, Malang, M Ali Safaat dan Aan Eko Widiarto serta Dosen Universitas Andalas Padang Khairul Fahmi.

Uji shahih juga dihadiri sejumlah pejabat Kementerian Agama, khususnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Kepada peserta uji shahih, Menag berpesan tentang kecermatan agar tidak ada satupun pasal atau ayat yang bertentangan dengan peraturan perundang-undang di atasnya.

Artikel ini ditulis oleh: