Jakarta, aktual.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp702,98 miliar untuk rehabilitasi dan rekonstruksi sarana-prasarana layanan dan pendidikan keagamaan yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Bencana alam yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menimbulkan dampak signifikan terhadap keberlangsungan layanan kehidupan beragama dan pendidikan keagamaan,” ujar Menag Nasaruddin Umar saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1).
Menag menjelaskan berdasarkan rencana aksi satuan tugas bidang sosial keagamaan Kementerian Agama, tercatat sebanyak 3.207 satuan layanan keagamaan dan pendidikan terdampak.
Jumlah tersebut meliputi 562 madrasah, 1.033 pondok pesantren, 17 perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI), 1.593 rumah ibadah lintas agama, serta unit layanan keagamaan lainnya di wilayah terdampak.
Menurut Menag, dampak kerusakan tersebut berimplikasi langsung pada terganggunya proses pembelajaran, layanan keagamaan, serta aktivitas sosial keagamaan masyarakat.
Kementerian Agama telah menyalurkan bantuan awal pascabencana sebesar Rp75,82 miliar. Bantuan tersebut bersumber dari APBN sebesar Rp66,47 miliar serta partisipasi program Kemenag Peduli sebesar Rp9,35 miliar yang digunakan untuk penanganan darurat dan pemulihan awal.
“Namun bantuan awal itu masih bersifat terbatas dan belum sepenuhnya menjangkau kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana-prasarana yang rusak,” katanya.
Oleh karena itu, Kementerian Agama mengusulkan kebutuhan lanjutan penanganan pascabencana yang direncanakan melalui skema direktif presiden pada tahun anggaran 2026.
Usulan tersebut mencakup rehabilitasi dan rekonstruksi madrasah, pesantren, PTKI, dan rumah ibadah lintas agama. Selain itu, juga mencakup rehabilitasi kantor Kementerian Agama, pendampingan masyarakat pascabencana, penyediaan mushaf Al Quran, serta bantuan bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Menag menambahkan pengusulan melalui direktif presiden dilakukan sebagai langkah mitigasi atas terbatasnya ruang fiskal Kementerian Agama. Penanganan pascabencana ini dinilai strategis dan mendesak guna memastikan keberlanjutan layanan dasar keagamaan dan pendidikan keagamaan.
“Penanganan ini dipandang strategis dan mendesak, guna memastikan keberlangsungan layanan dasar keagamaan dan pendidikan keagamaan sekaligus sebagai wujud keadilan negara dalam pemulihan kehidupan sosial masyarakat pasca bencana,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















