Karyawan (ilustrasi)
Karyawan (ilustrasi)

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendorong semua pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk terus bekerja sama melakukan pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja, dengan pihaknya juga terus mengeluarkan aturan dan kebijakan untuk mencapai hal tersebut.

“Pekerja, pengusaha, para pengawas ketenagakerjaan atau dalam hal ini pemerintah, baik pusat maupun daerah, bahkan lembaga-lembaga baik internasional dan nasional harus bekerja sama menghadapi bagaimana seluruh kelompok rentan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19 di tempat kerja harus bisa teratasi dengan baik,” kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kemenaker Haiyani Rumondang dalam peluncuran buku panduan pengawasan ketenagakerjaan di masa pandemi secara virtual yang dipantau di Jakarta, Kamis (2/9).

Tempat kerja, kata dia, merupakan lokasi interaksi dan berkumpul yang memiliki potensi terjadi kontak erat ditambah beragamnya perilaku kepatuhan merespons keselamatan dan kesehatan kerja.

Untuk mengatasi hal tersebut, katanya, maka diperlukan usaha dan kerja sama semua pihak. Dengan bersama-sama maka dapat menghadapi situasi yang ditimbulkan oleh pandemi secara baik.

Karenanya, kata dia, langkah serius dan meningkatkan kesadaran dalam menghadapi COVID-19 harus dilakukan dengan cara strategis, sistematis dan efektif.

“Sebagai upaya untuk mengurangi dan memutus mata rantai penularan COVID-19 yang tentu terintegrasi dengan budaya K3 di tempat kerja. Oleh kita harus semua saling mendukung dan bekerja sama dengan baik,” katanya.

Upaya lainnya, menurut Haiyani Rumondang, juga terus dilakukan oleh Kemenaker yang telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan aturan serta aksi nyata untuk mendukung pemulihan dari dampak pandemi.

Direktur Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) untuk Indonesia dan Timor Leste Michiko Miyamoto dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasinya atas usaha Kemnaker yang telah mengeluarkan banyak aturan dan kebijakan mengatasi dampak pandemi.

Terutama dia mengapresiasi bagaimana pengawas ketenagakerjaan untuk mengimplementasi aturan dan kebijakan untuk mencegah COVID-19 dan diskriminasi serta stigma di tempat kerja.

Ia menyatakan, ILO akan terus mendukung Kemenaker dalam menyediakan layanan pengawasan ketenagakerjaan yang efektif untuk memastikan kepatuhan tenaga kerja, dan pada saat yang sama memastikan perlindungan bagi pengawas ketenagakerjaan.

“Kami berharap panduan ini akan diterapkan secara luas dan efektif untuk mencapai tujuan ini,” demikian Michiko Miyamoto.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid