Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Wahyu Widayat menyampaikan perlunya dukungan berbagai pihak dalam pengawasan barang beredar untuk melindungi konsumen.
“Kemendag memerlukan dukungan instansi terkait agar pelaku usaha benar-benar memahami dan mengerti ketentuan perlindungan konsumen, pengawasan barang, dan penegakan hukum. Diharapkan para pelaku usaha mematuhi ketentuan perundang-undangan yang ada khususnya bidang perlindungan konsumen,” tutup Wahyu.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid