Dokumentasi - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). ANTARA/Melalusa Susthira K

Jakarta, Aktual.com — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, kembali menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah di wilayah masing-masing saat terjadi kondisi darurat atau bencana. Pesan tersebut disampaikan Bima usai Press Conference Laporan Kinerja Komisi II DPR RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Bima menyebut Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan arahan tegas agar kepala daerah tetap berada di lapangan saat bencana terjadi. Menurutnya, peran kepala daerah sangat vital karena menjadi pimpinan utama dalam koordinasi penanganan darurat bersama jajaran Forkopimda.

“Ya tentu, karena bupati, wali kota itu kan pemimpin dari Forkopimda. Bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan. Jadi wewenangnya, otoritasnya, ada pada kepala daerah sebagai koordinator Forkopimda,” jelasnya.

Ia menambahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan juga telah mengingatkan seluruh kepala daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi pada November–Desember 2025. Bahkan, setelah menerima laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai potensi cuaca ekstrem, Mendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) yang meminta kepala daerah mengambil langkah-langkah strategis.

Karena itu, Bima menegaskan bahwa ketidakhadiran kepala daerah di lokasi bencana menjadi perhatian serius pemerintah. “Tentu kalau ada kepala daerah yang tidak ada di lokasi, itu perlu dilakukan investigasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bima mengungkapkan bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri. Terkait potensi sanksi, ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur mekanisme penindakan mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga rekomendasi pemberhentian tetap melalui Mahkamah Agung.

“Jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” ujarnya.

Ia memastikan pemeriksaan tidak hanya menyasar kepala daerah, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam keberangkatan. “Aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan. Mungkin memerlukan beberapa hari waktu, beberapa hari ke depan,” terangnya.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi