Oleh karena itu, Kemendikbud akan membuat edaran ke sekolah-sekolah dalam menyikapi persoalan yang ada.
Menurut Muhadjir, penerapan program penguatan pendidikan karakter tetap akan dijalankan tanpa mengikuti ketentuan lima hari sekolah. Artinya, sekolah tetap harus mengimplementasikan program penguatan pendidikan karakter meski dengan waktu sekolah enam hari dalam seminggu.
Dia mengatakan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang rencananya akan ditata ulang dan ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden masih tetap berlaku sampai Perpres yang membatalkan Permendikbud 23/2017 resmi diterbitkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu