Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad mengatakan, penerapan program lima hari sekolah dalam seminggu masih pada masa transisi dan tidak seluruh sekolah wajib melaksanakannya.

Hamid mengatakan masa transisi penerapan program lima hari sekolah dalam seminggu sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, berlaku hingga ditetapkannya ketentuan yang lebih jelas dalam peraturan tersebut.

Dia menjelaskan saat ini sudah ada 6.600 sekolah negeri dan swasta di seluruh Indonesia yang melaksanakan program lima hari sekolah, bahkan sebelum Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 diterbitkan.

“6.600 sekolah, dan akan semakin bertambah karena dinas-dinas sedang lakukan identifikasi di lapangan. Itu yang ‘existing’,” kata Hamid di Jakarta, Kamis (6/7).

Mendikbud Muhadjir Effendy memahami bahwa dalam penerapannya program penguatan pendidikan karakter yang menjadi landasan penerapan lima hari sekolah akan mengalami kendala di lapangan pada awal implementasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu