Jakarta, Aktual.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menegaskan Uber Taxi dan GrabCar, statusnya masih ilegal.
“Statusnya masih ilegal,” kata Plt Dirjen Hubdar Sugiharto di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (23/3).
Penegasan yang disampaikan Sugiharto itu, dilakukan di depan perwakilan dari Kadishub DKI Jakarta Andri Yasa, Komisaris Uber Indonesia Donny Sujadi, dari GrabCar Teddy, dan dari Organda Pusat Adrianto Djoko Soetono.
Meski telah menegaskan bahwa dua perusahaan angkutan umum berbasis aplikasi itu ilegal, Kemenhub belum berani mengambil sikap tegas.
“Solusinya harus dicari yang terbaik untuk semua pihak,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: