Jakarta, Aktual.com – Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau menggunakan aplikasi online/dalam jaringan ditargetkan rampung tahun 2016. Saat ini Kemenhub masih membahas dan menerima masukan-masukan dari berbagai pihak, baik dari perusahaan taksi aplikasi maupun taksi resmi yang ada sebelumnya.

“Kita akan lakukan secepatnya, secara komprehensif tidak terburu-buru, setelah kita lakukan pembahasan, kita sampaikan dulu pada ‘stakeholder’ (pemangku kepentingan), termasuk asosiasi baru kita publikasikan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar, Rabu (19/10).

Pudji menuturkan revisi tersebut meliputi lima syarat utama bagi taksi daring atau online untuk menjadi angkutan resmi, yaitu pengemudi harus mengantongi SIM A umum, kendaraan yang dioperasionalkan harus diuji KIR, perusahaan harus memiliki pool dan bengkel, STNK harus atas nama perusahaan bukan pribadi dan perusahaan harus berbadan hukum.

Pudji mengatakan dari pihak taksi daring mengeluhkan bahwa untuk mendapatkan SIM A umum minimal harus memiliki SIM A selama satu tahun.

“Mereka minta Pak kalau bisa dipermudah, tidak bisa dipermudah karena ini masalah tanggung jawab untuk keselamatan baik penumpang maupun pengemudinya,” katanya.

Dia menambahkan terkait masalah KIR juga tidak bisa tawar-menawar karena menyangkut keselamatan berkendara.

“Semua kendaraan umum harus laik jalan, harus di-KIR, tapi ini pun jadi masalah, mereka minta jangan diketok nanti ketika dijual lagi susah, kendaraanya bekas taksi online,” katanya.

Terkait STNK, Pudji mengatakan telah disepakati untuk memberi batas selama satu tahun, namun apabila terjadi pelanggaran dalam masa transisi tersebut harus ditindak.

“Kami juga melakukan komunikasi dengan Kemenkominfo bagaimana kok izin belum.keluar, kendaraan sudaj beroperask apakah harus ditindak, ‘dibanned’ (dilarang) aplikasinya atau bagaimana, ini ranahnya Menkominfo,” katanua.

Saat ini Kemenbub masih memberikan waktu selama enam bulan bagi taksi daring untuk memenuhi persyaratan untuk memperoleh izin sebagai taksi resmi dan menunda penindakan hukumnya.

Masukan-masukan lainnya, lanjut dia, yaitu terkait jenis kendaraan bermotor yang dioperasikan minimal 1.300 cc, sementara perusahaan taksi daring meminta 1.000 cc sudah bisa dioperasikan.

“Ini pun tengah dibahas, masukan baik lisan maupun tulisan, finalnya nanti,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka