Jakarta, Aktual.com — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin kegiatan pelayanan jasa penumpang dan bagasi di bandar udara atau “ground handling” PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/5) mengatakan pembekuan berlaku lima hari sejak diterbitkannya surat pembekuan.
“Dengan penerbitan surat pembekuan ini bertujuan untuk perbaikan dalam pelayanan penerbangan jasa,” katanya.
Dengan demikian, lanjut dia, kedua perusahaan tersebut harus mencari perusahaan jasa “ground handling” lain selama waktu lima hari tersebut untuk menggantikan perusahaan yang izinnya telah dibekukan.
Suprasetyo mengatakan keputusan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil) tentang Bandar Udara (aerodrome) dan PM Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan PM Nomor 187 Tahun 2015.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan