Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 94 petugas pemilu yang tergabung dalam beberapa kelompok, seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Perlindungan Masyarakat (Linmas), dan saksi, meninggal dunia per 20 Februari 2024.
Data yang diterima dari Kementerian Kesehatan di Jakarta pada Rabu (21/2), menunjukkan bahwa jumlah kematian tersebut, yang dihitung sejak 10 Februari, mencakup 51 anggota KPPS, 18 anggota Linmas, sembilan saksi, delapan petugas, enam anggota Badan Pengawas Pemilu, dan dua anggota Panitia Pemungutan Suara.
Penyebab kematian paling umum adalah penyakit jantung (24 kasus), diikuti oleh kecelakaan (9 kasus), hipertensi (9 kasus), dan gangguan pernapasan akut (7 kasus).
Selain itu, penyakit serebrovaskular (6 kasus), syok septik (5 kasus), diabetes melitus (4 kasus), kematian jantung mendadak (2 kasus), dan kegagalan multiorgan (2 kasus). Kasus lain termasuk sesak nafas, TB paru, penyakit ginjal kronis, dehidrasi, dan asma, masing-masing satu kasus.
Penyebab kematian 21 orang masih tengah dikonfirmasi.
Dari segi usia, empat orang yang meninggal berusia di atas 60 tahun, sementara 29 orang berusia 51-60 tahun, 28 orang berusia 41-50 tahun, 16 orang berusia 31-40 tahun, 13 orang berusia 21-30 tahun, dan empat orang berusia 17-20 tahun.
Sementara itu, wilayah dengan jumlah kematian tertinggi adalah Jawa Barat (24), diikuti oleh Jawa Timur (19), Jawa Tengah (15), dan DKI Jakarta (9).
Kemudian, Sulawesi Selatan (6), Banten (5), sementara di Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Barat masing-masing dua orang meninggal.
Di provinsi lain seperti Aceh, Sumatera Barat, Lampung, DI Yogyakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur, masing-masing ada satu kasus kematian.
Kementerian Kesehatan juga melaporkan bahwa ada 13.675 petugas pemilu yang sedang dirawat, dengan mayoritas dari KPPS (6.963 orang), petugas (1.676 orang), dan PPS (1.583 orang).
Selanjutnya, saksi sebanyak 1.247, anggota Linmas 1.095 orang, anggota Bawaslu 659 orang, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 452 orang.
Pasien terbanyak berusia antara 21-30 tahun (3.871 orang), diikuti oleh usia 41-50 tahun (3.409 orang), 31-40 tahun (3.170 orang), 51-60 tahun (1.980 orang), 17-20 tahun (835 orang), dan di atas 60 tahun (410 orang).
Pasien ini dirawat karena berbagai penyakit seperti penyakit pada kerongkongan, lambung, dan usus 12 jari, hipertensi, infeksi saluran pernapasan bagian atas akut, gangguan jaringan lunak, radang paru-paru, infeksi usus, dan penyakit telinga bagian dalam.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa sekitar 15 persen dari petugas KPPS berusia di atas 55 tahun pada Kamis (15/2).
“Masih ada sekitar 15 persen petugas yang berusia lebih dari 55 tahun dikarenakan memang terbatasnya yang berkenan menjadi petugas. Selain itu, masih ada yang memiliki penyakit komorbid, tetapi tidak terkontrol,” kata Nadia.
Selain itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pada Senin (19/2) menyebutkan, 63 persen dari 398.155 anggota KPPS yang punya risiko kesehatan, atau sekitar 250 ribu orang, memiliki hipertensi.
Dari kelompok risiko tersebut, sebanyak 26 persen memiliki masalah jantung koroner, 8 persen mengalami gagal ginjal kronis, dan 3 persen menderita diabetes melitus.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan