“Ini hanya di level tata caranya, semua sama persis dengan konvensional, namun ada teknologi digital yang menjadi ‘backbone’,” kata Suahasil.
Melalui pengenaan pajak terhadap transaksi ini, tambah Suahasil, maka seluruh kegiatan ekonomi melalui daring dapat terekam dan bisa meningkatkan ketaatan Wajib Pajak kepada pembayaran pajak.
Untuk itu, ia mengharapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan pajak kepada transaksi elektronik ini segera terbit paling cepat pada akhir 2017.
Ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara