“Jika, dalam pemeriksaan yang dilakukan Kemenkum dan HAM Sumut nantinya bahwa Armi benar terbukti mengeluarkan Apin, dan ada unsur disengaja, maka Armi bisa dikenakan melakukan pelanggaran yang cukup berat,” kata Kadiv Pemasyarakatan itu.
Sebelumnya, petugas Polsek Natal mengamankan napi kasus narkoba, Arifin alias Afin Lehu (41) bersama isterinya, Fia Rahmadani (26) sedang mengonsumsi sabu-sabu di Hotel Kurnia, Madina, Rabu (17/1).
Petugas juga menyita sabu-sabu seberat 4 gram, 20 butir pil happy five, 6 butir ekstasi dan 7 pecahan ekstasi.
Afin Lehu merupakan napi kasus narkoba yang menjadi warga binaan di Rutan Madina dan saat ini, Afin masih menjalani masa hukuman, setelah divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi pada 2015.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby