ilustrasi

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Hukum dan HAM menonaktifkan Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara Mandailing Natal Armi Siregar dari jabatannya, karena terbukti mengeluarkan narapidana kasus narkoba Arifin alias Apin Lehu (41), tidak sesuai prosedur.

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Hermawan Yunianto, di Medan, Jumat, mengatakan Armi telah dicopot dan digantikan Pariaman Saragih sebagai Kepala Cabang (Kacab) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mandaling Natal (Madina).

Terhitung sejak Senin (22/1), menurut dia, Army telah dibebastugaskan dari jabatan sebagai Kacab Rutan Madina, karena melakukan pelanggaran yang cukup berat.

“Kasus yang dilakukan Armi yakni memberikan izin terhadap seorang narapidana (napi) ke luar dari dalam rutan dengan alasan bahwa Apin Lehu ingin berobat karena sedang sakit,” ujar Hermawan.

Ia menyebutkan, Armi juga tidak memberikan surat izin resmi kepada Apin dan tanpa adanya rekomendasi yang dikeluarkan dari dokter bahwa napi tersebut mengalami sakit, serta harus dirawat.

Selain itu, Armi juga mengantarkan Apin dengan mobil pribadinya ke luar dari Kantor Cabang Rutan Madina.

“Namun, akhirnya Apin bersama isterinya, Fia Rahmadani (26) ditangkap petugas Polsek Natal, sedang mengonsumsi narkoba di sebuah hotel,” ucapnya.

Hermawan mengatakan, perbuatan yang dilakukan Armi, telah mencoreng nama baik Kemenkum dan HAM.

Selain itu, Armi mengeluarkan napi yang sedang menjalani hukuman, dalam kasus narkoba dan napi tersebut tertangkap lagi melakukan perbuatan yang sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby