Pelaksanaan rapat koordinasi, bimbingan teknis dan pembinaan perancang peraturan perundang-Undangan di daerah, di salah satu hotel di Surabaya, Kamis (2/5/2024) ANTARA/HO-Kanwilkumham Jatim

Surabaya, Aktual.com – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI terus berupaya mewujudkan penataan regulasi yang baik dan berkualitas salah satunya melalui proses pengharmonisasian.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI Asep Nana Mulyana di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/5), mengatakan untuk mewujudkan hal tersebut dengan menciptakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang baik dan berkualitas melalui proses pengharmonisasian.

“Pengharmonisasian itu sendiri yaitu upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu rancangan peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan lain,” katanya dalam rapat koordinasi, bimbingan teknis dan pembinaan perancang peraturan perundang-Undangan di daerah.

Ia mengemukakan, pada kegiatan bertema “Sinergitas Lembaga Pembentukan Regulasi Di Daerah Dalam Mewujudkan Supremasi Hukum Yang Berkeadilan Bagi Masyarakat Menuju Indonesia Emas” sangatlah tepat karena Indonesia Emas bukan hanya sekadar visi, tetapi juga tujuan yang sangat menginspirasi bagi semua.

“Sesuai dengan tagline kami yaitu Peraturan Yang BerKualitas Dan Berintegritas Menuju Indonesia Emas. Baik yang lebih tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah, dan hal-hal lain selain peraturan perundang-undangan, sehingga tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan overlapping,” tuturnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan hukum menjadi landasan untuk memastikan masyarakat memiliki kepercayaan pada sistem dan merasa dilindungi.

“Dan mendapatkan hak-haknya secara adil seadil-adilnya,” tuturnya.

Dan hal tersebut dapat terwujud apabila terjadi sinergitas antar-lembaga pembentukan regulasi di daerah dimana setiap lembaga dan instansi pemerintah tentunya memiliki karakteristik, kebutuhan dan tantangan unik yang memerlukan pendekatan yang spesifik.

“Integritas, transparansi, dan partisipasi publik (meanaingfull participation) adalah pilar utama yang harus dipegang teguh oleh semua pihak yang terlibat dalam Proses Pembentukan Regulasi,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan