Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) mengibarkan Bendera Merah Putih saat upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangkaian Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan ke-73 di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/8). HUT ke-73 RI mengambil tema Kerja Kita Prestasi Bangsa. AKTUAL/Pool

Jakarta, Aktual.com – Penggunaan celana panjang oleh anggota Paskibraka Nasional 2019 putri telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 Tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi.

“Jadi hal ini jangan lagi disalahartikan oleh publik karena sesuai aturan tersebut, anggota Paskibraka putri dimungkinkan mengenakan celana panjang, terutama mereka yang berjilbab,” kata Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga, Asrorun Ni’am Sholeh, Senin (29/7).

Tidak hanya dalam Perpres, aturan pengenaan celana panjang ini dibahas. Aturan yang sama juga terdapat pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pakaian Dinas. Lalu ada pula pada Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pakaian Seragam.

“Berkaca pada serangkaian aturan tersebut, maka diadaptasi untuk anggota Paskibraka putri, terutama yang mengenakan jilbab,” kata Ni’am.

Ni’am mengatakan, sebelum Diklat Paskibraka 2019 bergulir, perihal penggunaan seragam ini juga telah dibahas. Pada rapat yang terdiri atas pelatih, pembina, pelatih dari Garnisun dan Setpres, Kementerian Komunikasi dan Informatika, PPI, juga Kemenpora persoalan seragam ini dibahas serius.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid