Bibit mengaku tidak dapat mengomentari pernyataan Kementan terkait kebijakan pengadaan barang dan jasa tersebut. Dia hanya mengingatkan, bahwa sudah ada aturan yang mengatur akan pengadaan barang dan jasa. KPK, menurutnya sebagai penegak hukum, dan jika ada aturan yang dilanggar, maka semestinya KPK langsung menindak.
“(Kalau melanggar) bukan diperingatkan, ditindak, jangan macam-macam,” tegas dia.
Mantan pimpinan KPK lainnya, Adnan Pandu Praja menambahkan bahwa kebijakan pengadaan barang dan jasa, apapun produknya tetap harus berdasar undang-undang yang mengatur.
Dia menegaskan, keinginan untuk mengantarkan bantuan berupa pupuk, benih atau obat-obatan ke petani tidak bisa menjadi satu-satunya alasan membuat pengadaan barang dan jasa tanpa lelang. Menurutnya kebijakan yang dibuat tetap harus mengikuti klausul yang diatur dalam undang-undang.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan potensi pelanggaran hukum dari pengadaan barang dan jasa pemerintah memang cukup besar. Jika melihat tren pelanggaran pidana korupsi terutama pada kalangan kepala daerah, pengadaan barang dan jasa memang mendominasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid