Jakarta, Aktual.com – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengatakan, pengadaan barang dan jasa tanpa tender sudah ada aturan yang mengatur. Maka sepatutnya kebijakan apapun yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa harus berdasarkan aturan yang ada.

Hal itu dia sampaikan terkait Program Kementerian Pertanian soal perubahan kebijakan pengadaan sarana produksi (Saprodi) pertanian seperti benih, pupuk dan obat-obatan. Kementerian yang dipimpin Andi Amran Sulaiman itu pun diingatkan agar tidak menggulirkan kebijakan yang menerabas undang-undang.

“KPK kan meneliti kalau sudah ada kasus pasti meneliti, tendernya seperti apa. Melalui penyelidikan, dari rangkaian awal, bagaimana aturannya, bagaimana yang dilaksanakan. Apakah dalam pelaksanaannya ada yang kongko-konkoan, kan nampak di situ. Berarti nggak objektif dalam pelaksanaan. Kalau nggak diteliti maka nggak terlihat, maka harus diteliti,” ujar Zulkarnain saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (10/9).

Apa yang disampaikan oleh Menteri Pertanian harus dilihat apakah ada akibat kerugian negara atau tidak, lalu adakah juga penyimpangan administrasi atau tidak. “Nah sekarang proyek itu lancar nggak, sesuai dengan tujuan atau tidak, nah itu harus diteliti,” tambah Zulkarnain.

Sementara, mantan Pimpinan KPK Bibit Samad Rianto pun mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa tetap harus melalui tender, kecuali memang kondisinya sesuai dengan apa yang diatur dalam aturan yang ada.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid