Namun menanggapi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang menyatakan siap jadi tumbal, Arsul mengingatkan Mentan untuk berhati-hati.
“Sepanjang pelaksanaan kebijakan tersebut oleh Mentan sesuai dengan Pepres perubahan yang ditandatangani oleh Presiden maka tidak akan bermasalah secara hukum,”ujar politisi PPP ini.
Arsul mengingatkan potensi masalah hukum akan ada jika pelaksanaann kebijakan pengadaan tersebut ternyata keluar dari tata cara yang diatur dalam Perpres. Jika pelaksanaannya menyimpang, kata dia, maka penegak hukum bisa melakukan tindakan.
Diketahui, Menteri Pertanian menegaskan siap menjadi tumbal dalam melakukan perubahan pengadaan barang dan jasa di bidang pertanian. Salah satunya adalah untuk sarana produksi seperti benih, pupuk dan obat-obatan pembasmi hama.
Tidak lagi melalui tender atau lelang yang memakan waktu, ia akan melakukan pengadaan melalui e-katalog. Salah satu alasan Amran menerapkan kebijakan tersebut karena keperluan petani seperti pupuk maupun benih tidak bisa menunggu. Karena itu memerlukan tindakan yang cepat.
Dia menyebutkan, tetap harus diteliti kondisi nyata di lapangan terkait penerapan Perpres soal Pengadaan Barang dan Jasa sebagai alasan pemenuhan kebutuhan benih atau pupuk agar segera diterima petani.
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid