Jakarta, Aktual.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan telah melakukan reforma agraria seluas 14,5 juta hektare dalam kurun waktu 10 tahun atau satu dekade terakhir.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana di Jakarta, Kamis (24/10), mengatakan kebijakan penataan ulang tata ruang tanah yang dilakukan pihaknya tersebut paling banyak melakukan legalisasi aset, yakni seluas 12,56 juta hektare.
“Jadi totalnya dari 9 juta hektare yang harus direforma itu ada 14,5 juta hektare yang sudah kita realisasikan. Memang paling banyak di legalisasi aset itu sekitar 12,56 juta hektare, yang dari redistribusi, 1,86 juta hektare,” katanya.
Disampaikannya, untuk memacu capaian reforma agraria di Tanah Air, pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk bisa segera merealisasikan distribusi legalitas tanah hasil pelepasan hutan yang menjadi milik masyarakat.
“Saya pikir nanti kita akan diskusi terus dengan Pak Raja Juli dari Wamen menjadi Menteri Kehutanan. Bagaimana pelepasan-pelepasan kawasan hutan itu bisa kita realisasikan segera untuk didistribusikan kepada masyarakat. Terutama yang sudah ada penguasaan masyarakat,” ujar dia.
Kementerian ATR/BPN menyatakan, reforma agraria yang dijalankan melalui penataan aset tanah telah melampaui target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2024, dengan target 9 juta hektare, menembus 14,5 juta hektare.
Dalam hal penataan akses, ATR/BPN telah melaksanakan penyuluhan dan pendampingan kepada 364.397 kepala keluarga (KK). Sementara terkait penyelesaian konflik agraria, Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan di 24 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), yang ditindaklanjuti dengan redistribusi tanah 14.968 bidang seluas 5.133 hektare.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan