Jakarta, Aktual.com — Kementerian ESDM telah resmi mengeluarkan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor(SPE) bagi PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) kepada Kementerian Perdagangan. Rekomendasi tersebut telah disetujui Direktur Jenderal Minerba, Bambang Gatot Ariyono sejak 18 November lalu.
“Rekomendasi SPE sudah kami keluarkan,” kata Bambang saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta, Senin, (23/11).
Ekspor diberikan bagi 430.000 ton konsentrat tembaga selama enam bulan ke depan. Kuota yang diberikan lebih rendah dari penetapan persetujuan ekspor sebelumnya yaitu 477.000 ton selama Maret-September 2015.
Ekspor disetujui dengan pembayaran bea keluar sebesar 7,5 persen. Menurut Bambang, ketetapan skema ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. PMK mengharuskan pembayaran bea 7,5 persen jika serapan dana smelter mencapai sekitar 0-7,5 persen.
Rekomendasi SPE ini sebelumnya sempat tersendat karena Newmont tak kunjung menyepakati kontribusi pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian bersama PT Freeport Indonesia (PTFI) Permintaan perpanjangan sudah diajukan perusahaan sejak akhir Agustus lalu, tetapi ditolak Kementerian ESDM karena Newmont belum menunjukkan perkembangan kontribusi pembangunan smelter tersebut.
Lebih lanjut, terkait kontribusi dana tunai Newmont untuk pembangunan smelter bersama PTFI yang dinilai kecil yakni hanya sebesar 0,13 persen atau setara USD 3 juta dari total investasi yang mencapai USD 2,3 miliar, Bambang pun memilih enggan berkomentar.
“Itu bukan ranah pemerintah. Biar business to business saja,” tutup dia.
Sejauh ini masih belum ada pernyataan pihak Kementerian Perdagangan apakah SPE untuk Newmont sudah dikeluarkan atau belum.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka