Jakarta, Aktual.com – Kementerian Koperasi dan UKM melakukan upaya pengawasan mencegah praktik illegal koperasi dengan membentuk satgas di 34 provinsi. Menurut Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram, saat ini pihaknya telah membentuk 1.712 satgas pengawas koperasi.
Dia menjelaskan, sejumlah kasus praktik illegal koperasi telah merugikan hingga ribuan anggotanya. Pihaknya menyikapi persoalan ini dengan tegas, dia mengklaim telah menjatuhkan sanksi terhadap beberapa koperasi yang nakal.
“Atas praktik illegal koperasi Kementerian Koperasi pada 1 Maret 2017 telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada KSP Pandawa Mandiri Group, KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera, Kabupaten Cirebon; KSPPS BMT CSI Madani Nusantara, Kota Cirebon,” ujarnya secara tertulis, Selasa (28/3).
Kemudian dia menyakini perlunya upaya bersinergi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam pengadaan klim usaha yang kondusif bagi KUKM untuk mengakses kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka