Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN RB Dr Alex Denni. ANTARA/HO-Kemen PAN RB
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN RB Dr Alex Denni. ANTARA/HO-Kemen PAN RB

Jakarta, aktual.com – (26/7/2023) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengajukan konsep paruh waktu bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai langkah solutif bagi tenaga honorer. Dalam rangka mengatasi tantangan banyaknya tenaga honorer yang kontraknya akan berakhir pada November 2023, Kementerian PAN RB merasa perlu mencari alternatif yang adil dan efektif.

Dr. Alex Denni, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN RB, menyampaikan usulan tersebut pada acara Uji Publik Rancangan Undang-Undang ASN yang diadakan di Universitas Negeri Semarang (Unnes) beberapa waktu lalu. Menurut Alex, konsep paruh waktu memberikan fleksibilitas waktu bagi PPPK untuk mencari pendapatan tambahan setelah menyelesaikan tugas di instansi pemerintahan.

“Saat ini, kita dihadapkan pada masalah banyaknya tenaga honorer yang akan habis masa kerjanya pada November 2023. Konsep paruh waktu memungkinkan mereka bekerja dengan waktu yang lebih fleksibel,” ujar Alex.

Dengan adanya konsep paruh waktu, tenaga honorer dapat memanfaatkan waktu luang mereka untuk mencari peluang kerja tambahan di luar jam kerja di instansi pemerintahan. Alex juga menegaskan bahwa revisi UU ASN tidak akan mengurangi pendapatan para pekerja honorer.

“Pekerja honorer tidak perlu khawatir, karena pendapatan mereka tidak akan berkurang dengan adanya revisi UU ASN,” jelasnya.

Konsep paruh waktu ini bukan hanya berlaku untuk sektor pendidikan, tetapi juga dapat diterapkan di berbagai bidang pekerjaan lainnya. Alex memberikan beberapa contoh, seperti pranata komputer, guru mata pelajaran tertentu, tenaga kesehatan seperti perawat dan dokter, yang dapat memanfaatkan waktu senggang untuk bekerja di tempat lain.

Kementerian PAN RB berharap dengan konsep ini, masalah tenaga honorer dapat diatasi dengan lebih efektif dan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Selain itu, konsep paruh waktu ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil bagi para pekerja honorer, sehingga mereka dapat lebih fleksibel dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan jam kerja yang diatur.

Artikel ini ditulis oleh: