Jakarta, aktual.com – China menyoroti kesepakatan Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (MDCP) antara Indonesia dan Amerika Serikat, serta mengingatkan agar kerja sama tersebut tidak merugikan negara lain di kawasan. Menanggapi hal itu, Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan bahwa kerja sama pertahanan Indonesia tetap berlandaskan prinsip perdamaian.
“Yang dapat kami sampaikan, Indonesia menjalankan kerja sama pertahanan dengan prinsip saling menghormati, tidak ditujukan terhadap pihak mana pun, serta tetap berorientasi pada perdamaian dan stabilitas kawasan,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait.
Rico menjelaskan bahwa Indonesia menjalankan kerja sama pertahanan dengan berbagai negara berdasarkan prinsip politik luar negeri bebas aktif, serta tetap mengedepankan kepentingan nasional dan penghormatan terhadap kedaulatan negara lain.
“Bagi Indonesia, kerja sama pertahanan dengan negara mana pun tetap ditempatkan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional, dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara,” ujarnya.
Sebelumnya, China menanggapi penandatanganan MDCP antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dilakukan pada 13 Maret 2026 oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth. China mengingatkan agar kerja sama pertahanan tidak menimbulkan dampak negatif bagi pihak lain.
Dalam pernyataannya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Guo Jiakun menekankan pentingnya prinsip-prinsip regional sebagaimana tercantum dalam Piagam ASEAN dan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara.
“Piagam ASEAN dan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) menetapkan secara jelas bahwa negara-negara ASEAN wajib bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran regional, serta menahan diri untuk tidak berpartisipasi dalam kebijakan atau kegiatan apa pun, termasuk penggunaan wilayahnya, yang mengancam kedaulatan atau integritas wilayah Negara-Negara Anggota ASEAN,” kata Guo Jiakun.
Ia juga menegaskan bahwa kerja sama pertahanan tidak seharusnya menyasar pihak ketiga maupun mengganggu stabilitas kawasan.
“China selalu yakin bahwa kerjasama pertahanan dan keamanan antarnegara tidak boleh menargetkan pihak ketiga atau merugikan kepentingan pihak ketiga, serta tidak boleh merugikan perdamaian dan stabilitas regional,” ungkap Guo Jiakun.
Sementara itu, isu mengenai izin lintas udara (overflight clearance) bagi pesawat militer AS sempat mencuat, namun pemerintah Indonesia menegaskan hal tersebut masih dalam tahap pertimbangan internal dan tidak termasuk dalam kesepakatan MDCP.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















