“Sertifikasi perangkat ini penting karena perangkat telekomunikasi harus aman bagi kesehatan masyarakat,” tegas Ismail.
Ditjen SDPPI, kata Ismail, dalam mengawasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai peruntukannya lebih mengutamakan pencegahan (preventif) karena penindakan secara hukum memerlukan proses yang panjang di pengadilan, upaya (effort) sumber daya manusia yang tidak sedikit, dan biaya yang tidak sedikit pula.
Oleh karena itu, melalui media briefing ini Ismail mengharapkan media dapat memberikan informasi dan menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai pentingnya penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi yang sesuai dengan peruntukannya agar komunikasi berjalan aman dan lancar.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid