Kemudian, ketika terjadi bencana, seperti gempa bumi yang baru-baru ini terjadi di Lombok, NTB, frekuensi radio juga digunakan untuk perangkat-perangkat sensor peringatan dini tsunami. Bagaimana jika sensor-sensor itu terganggu atau tidak berfungsi ketika terjadi gempa besar.

Contoh lain, kata Ismail, adanya larangan menghidupkan ponsel atau menerima panggilan telepon di dalam SPBU ketika Anda mengisi bensin kendaraan. Kenapa ini dilarang, karena ditemukenali bahwa sinyal frekuensi radio dari handphone bisa memicu atau memantik api yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Jadi, Ismail melanjutkan, spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi harus dikelola dengan baik karena penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya bisa membayakan keselamatan dan kesehatan manusia, juga dampak lain terkait ekonomi dan lain sebagainya.

Koneksi internet dan komunikasi wireless, termasuk pada handphone juga membutuhkan spektrum frekuensi radio yang clear atau bersih dari gangguan. Di sinilah Ditjen SDPPI bekerja untuk memastikan bahwa frekuensi harus bebas dari gangguan atau interferensi sehingga bisa digunakan dengan baik oleh masyarakat.

Perangkatnya juga harus bersertifikasi guna memastikan itu aman digunakan oleh masyarakat. Kami menjaga agar perangkat yang beredar di Indonesia ini perangkat yang berkualitas dan tidak mengganggu kesehatan dan membahayakan masyarakat. Menurut Ismail, perangkat telekomunikasi yang tidak standar, handphone misalnya, bisa membahayakan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang karena perangkat ini selalu dekat dengan tubuh dan telinga penggunanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid